Subardi Tantang Calon Anggota KPPU untuk Berani Berantas Persaingan Usaha Tidak Sehat

14-11-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPPU sesi pertama, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto : Oji/Man

 

PARLEMENTARIA, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Subardi berharap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang nantinya terpilih, berani mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPPU sesi pertama, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

 

"Tolong sampaikan tindakan langkah apa yang anda lakukan semuanya. Beranikah anda (berhadapan) dengan tembok yang besar itu untuk bisa memberikan kekuatan yang telah diberikan KPPU untuk menjebol demi kepentingan rakyat dan masyarakat kita semuanya?" tanya Subardi.

 

Keberanian calon Anggota KPPU dibutuhkan dalam mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat. Keberanian itu sesuai dengan dua payung hukum yang menjadi tupoksi KPPU dalam menjalankan tugasnya. 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPU memiliki dua payung hukum yang bisa menjadi pegangan dalam mengatasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

"Dalam rangka adanya lembaga KPPU ini, saya melihat ada dua pokok payung hukum. Yang pertama adalah undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha di mana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 itu menjadi payung. Kemudian juga tidak lepas itu adalah undang-undang usaha mikro kecil dan menengah yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2008 itu menjadi payung hukum utama," jelasnya.

 

Diketahui, dalam sesi pertama fit and proper test anggota KPPU, Komisi VI mendengarkan pemaparan visi misi serta tanya jawab kepada 5 (lima) calon anggota KPPU. Kelima calon anggota KPPU adalah M. Fanshurullah Asa, Eugenia Mardanugraha, Lely Pelitasari Soebekty, Taufik Ariyanto Arsad, dan Budi Joyo Santoso. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...